Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Pengangguran Saat Seluruh PLTU Dipensiunkan

Pemerintah berencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 2030 mendatang. Hal ini demi mewujudkan target nol persen emisi atau net zero emission di 2060.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Pengangguran Saat Seluruh PLTU Dipensiunkan
PLTU Muara Tawar. ©2016 Merdeka.com

Pemerintah berencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 2030 mendatang. Hal ini demi mewujudkan target nol persen emisi atau net zero emission di 2060.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan meminta, pemerintah untuk turut memperhatikan nasib pekerja di sektor PLTU. Antara lain dengan menyerap tenaga kerja energi fosil ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT) atau keputusan lainnya yang bisa menghindarkan terjadinya lonjakan pengangguran.

"Bayangkan nanti ketika semuanya untuk energi fosil sudah dihapuskan. Berapa banyak tenaga kerja di sektor PLTU batu bara yang mengalami pengangguran ketika industri EBT tidak menyerap tenaga kerja tersebut, akan dibawa ke mana mereka apakah relokasi atau lainnya," ungkapnya dalam webinar Ruang Energi, Rabu (29/12).

Maka dari itu, Mamit meminta pemerintah terlebih dahulu memikirkan secara matang-matang nasib pekerja di sektor pembangkit tenaga fosil. Mengingat, jumlah tenaga kerja di sektor energi tidak ramah lingkungan tersebut cukup tinggi.

Selain itu, lanjut Mamit, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya, termasuk pekerja di sektor energi berbasis fosil. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi, ini PR (pekerjaan rumah) besar buat pemerintah kita dalam rangka menuju transisi energi net zero emision di 2060," tandasnya.

Sebelumnya, Tenaga Fungsional Peneliti Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto menyebut bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara akan mulai early retire (pensiun) dini pada tahun 2030-2050. Hal itu terjadi ketika Indonesia mulai memasuki tahap energy transition mechanism (ETM) seiring dengan PLN dan PLTU mengikuti sistem investasi dan melakukan trade dalam perdagangan karbon.

Saat ini, skema ETM tersebut tengah dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Sehingga nantinya PLTU yang pensiun akan digantikan PLT Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Konsep TM ada beberapa tahap, tahap satu PLTU ikut skema invest and trade. Kemudian tahap berikutnya di tahun 2022 ikut carbon tax, baru kemudian ikut skema early retirement," kata Joko dalam dalam acara diskusi bertajuk Energi Terbarukan: Sudut Pandang, Supply-Demand, Keterjangkauan, Tarif, Reliability dan Akses, Jakarta, Kamis (21/10).

Jika PLTU telah pensiun dini maka akan mendapatkan kompensasi melalui skema ETM. Pada skema ini pemerintah akan menggunakan pembiayaan campuran (blended finance) dengan memanfaatkan carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU.

"Kemudian ETM akan mengeluarkan karbon kredit di pasar karbon untuk mendanai transaksi PLTU berbasis karbon menuju transisi pembangkit listrik berbasis EBT," kata dia.

Artinya, kata Joko pendanaan dalam transisi energi tidak akan dibebankan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan menggunakan dana dari berbagai sumber pendanaan baik dari dalam negeri maupun pendanaan internasional. Sebab penggunaan APBN juga digunakan untuk berbagai kebutuhan negara lainnya.

Rekomendasi