Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat pada kuartal II-2021 Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar USD 7,99 miliar atau sebesar Rp 116,8 triliun. Tumbuh 19,6 persen dari tahun sebelumnya. Investasi tersebut terbesar berada di lima provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Riau.
"Realisasi PMA peringkat 5 besar adalah Jawa Barat (USD 1,6 miliar), DKI Jakarta (USD 1,0 miliar), Maluku Utara (USD 1,0 miliar), Sulawesi Tengah (USD 0,5 miliar), dan Riau (USD 0,4 miliar)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (28/7).
Berdasarkan sumber negara, peringkat 5 besar realisasi PMA berasal dari Singapura sebesar USD 2,1 miliar) dengan kontribusi mencapai 26,4 persen dari total realisasi kuartal II-2021. Diikuti Hong Kong, China sebesar USD 1,4 miliar, Belanda sebesar USD 1,1 miliar, Jepang sebesar USD 0,7 miliar dan R.R. Tiongkok sebesar USD 0,6 miliar.
"Masuknya negara Eropa dan Amerika Serikat dalam 10 besar negara sumber investasi memberikan sinyal positif diversifikasi sumber investasi Indonesia selain dari negara-negara Asia," kata dia.
Febrio mengatakan investasi akan terus bergerak ke arah luar Pulau Jawa. Hal ini seiring dengan meningkatnya potensi industri hilirisasi. Selin itu, ada industri hilir yang akan didorong untuk mendekati sumber barang tambang seperti, minyak dan gas.
Sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong investasi yang inklusif, investasi di luar Jawa akan didorong hingga mencapai Rp 113,8 triliun pada tahun 2021. Sehingga dengan proyeksi ini, proporsi luar Pulau Jawa akan lebih mendominasi, sebesar 51 persen dari nasional.
Sementara itu dalam periode yang sama, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 106,2 triliun atau tumbuh 12,7 persen (yoy). Berdasarkan lokasi proyek lima provinsi terbesar penerima PMDN antara lain Jawa Timur sebesar Rp13,9 triliun, Jawa Barat sebesar Rp12,1 triliun, DKI Jakarta sebesar Rp11,2 triliun), Banten sebesar Rp10,2 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp7,8 triliun.
Febrio menilai perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja berikut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.
"Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor," kata dia mengakhiri.