Pemerintah Masih Tunggu Keputusan untuk Lelang Aset Milik Keluarga Cendana

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengaku belum bisa memutuskan kapan pelaksanaan lelang untuk Gedung Granadi dan Vila Megamendung milik keluarga cendana. Sebab sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Pemerintah Masih Tunggu Keputusan untuk Lelang Aset Milik Keluarga Cendana
Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengaku belum bisa memutuskan kapan pelaksanaan lelang untuk Gedung Granadi dan Vila Megamendung milik keluarga cendana. Sebab sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Belum ada informasi dari teman-teman KPKNL. nanti diinformasikan pada saatnya," kata dia dalam diskusi DJKN, Jumat (18/4).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana tersebut.

"(Aset di Megamendung berupa) vila, berbentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Namun Yogi belum bisa memperkirakan nilai aset bangunan dan tanah seluas 300 meter persegi tersebut lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia menyebut, penyitaan vila itu berbarengan dengan penyitaan Gedung Granadi pada November 2018.

Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kalau uang tadi sudah Rp 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," tuturnya.

Rekomendasi