Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai pemerintah sudah merespons cepat rencana pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Lembaga Pengelolaan Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF).
Ketua Komisi Tetap Kebijakan Strategis Infrastruktur Kadin, Mohammed Ali berawi mengatakan, LPI didesain pemerintah untuk melakukan beberapa fungsi penting. Di antaranya pengelolaan investasi untuk pembangunan infrastruktur, maupun pengelolaan aset-aset infrastruktur.
"Hal ini bagi saya merupakan sebuah terobosan yang baik di mana program pemerintah dalam dua periode terakhir ini melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur secara masif," kata dia dalam diskusi Peluang, Tantangan dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pasca Pembentukan LPI, Rabu (31/3).
Dia menambahkan, pada 2016, laporan bejudul Global Infrastruktur Gap menyebutkan bahwa setiap 1 dolar investor di infrastruktur akan mampu mengkontribusi sekitar 20 persen kenaikan GDP melalui peningkatan produktivitas. Peran infrastruktur yang dilaporkan itu meliputi Amerika Brazil, India bahkan Indonesia.
"Karena infrastruktur mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik semua sektor sektor industri yang terkait," kata dia.
Pada periode pertama estimasi pembangunan infrastruktur bagi Indonesia dibutuhkan sebesar kurang lebih Rp5.000 triliun sebelum Covid-19. Bahkan estimasi pembangunan infrastruktur untuk saat ini akan membutuhkan biaya sekitar Rp6.000 triliun.
"Bayangkan untuk mencapai cita-cita bahwa Indonesia akan menjadi negara lima kekuatan ekonomi terbesar di tahun 2045 banyak PR yang meski kita kerjakan," katanya.
Advertisement
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menjamin Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) milik pemerintah akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.. Setidaknya sumber pendanaan ini akan dipakai untuk kepentingan nasional dan pembangunan di dalam negeri.
Dia mengatakan, selama ini instrumen pembiayaan untuk pembangunan di Tanah Air masih mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN). Sementara, alokasi terhadap APBN tidak semuanya bisa digunakan untuk pembangunan.
APBN sendiri merupakan instrumen negara atau dengan kata lain dapat menjadi sektor riil. Di dalamnya juga terlibat partisipasi sektor swasta dan dan juga peran Badan Usaha Milik Negara.
"Akan tetapi kemudian instrumen-instrumen itu mengalami keterbatasan harus ada instrumen lain yang semakin menarik, nah instrumen negara itu kemudian banyak dengan kewenangan yang dimiliki maka kemudian lahirlah mengenai SWF ini," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menambahkan, pembentukan LPI ini juga berkaca dari beberapa negara-negara lain seperti Norwegia dan Kuwait. Atas dasar itu, kemudian pemerintah melalui undang-undang Cipta Kerja membentuk lembaga pembiayaan investasi atau disebut LPI.
"Karena apa? Karena kita ingin melakukan upaya akseleratif terhadap pembangunan. Pak Jokowi di dalam kepemimpinan beliau, beliau melakukan usaha yang sangat luar biasa bagaimana pembangunan itu bisa tercapai dengan cepat, terwujud dengan cepat," jelas dia.