Satgas Investasi Minta Kominfo Blokir TikTok Cash dan Snack Video, ini Alasannya

Satgas Waspada Investasi menemukan dua aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada masyarakat hanya dengan memperbanyak menonton video. Dua aplikasi tersebut yakni Tik Tok Cash dan Snack Video.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Satgas Investasi Minta Kominfo Blokir TikTok Cash dan Snack Video, ini Alasannya
Ilustrasi menggunakan ponsel. Shutterstock/PureSolution

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dua aplikasi yang menawarkan pemberian uang kepada masyarakat hanya dengan memperbanyak menonton video. Dua aplikasi tersebut yakni Tik Tok Cash dan Snack Video.

Demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan, SWI pun meminta dua aplikasi itu untuk menghentikan layanan pemberian uang tersebut. Sebab, kegiatan yang dimaksud berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (1/3).

Selain itu, keduanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terlebih mereka tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata dia.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak. Apalagi dari pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Dalam patroli sibernya, Satgas juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka melakukan berbagai kegiatan seperti 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Lalu Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.

OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Begini Modusnya

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengimbau warga Sulteng waspada dan tidak ikut berinvestasi pada aplikasi VTube yang telah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

VTube merupakan aplikasi investasi uang yang menawarkan keuntungan Rp200.000- Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan pada aplikasi tersebut.

"VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech termasuk dalam daftar entitas investasi bodong atau ilegal yang telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara Palu, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin.

"Selain itu, poin penghasilan ini diberikan VTube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna,"ujarnya.

Oleh sebab itu Gamal mengajak masyarakat Sulteng agar selalu kritis dengan mencari tahu terlebih dulu rekam jejak dan legalitas dari investasi yang akan diikuti.

"Agar tidak menyesal di kemudian hari karena salah memilih investasi. Awalnya berharap mendapat keuntungan justru malah kerugian yang diperoleh,"tambahnya.

VTube dinyatakan ilegal melalui Siaran Pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Rekomendasi