Tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, telah melakukan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) terkait dengan rencana penggabungan bank umum syariah.
Penandatangan CMA ini dilakukan pada Senin (12/10) malam, yang dilanjutkan dengan penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (13/10) pagi. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia.
Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto, menuturkan bahwa bank syariah hasil merger diharapkan mampu memiliki mesin, skala ekonomi, dan jangkauan pasar yang lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Gabungan kekuatan dari tiga bank syariah ini akan dapat memiliki spektrum layanan syariah yang lebih lengkap dalam satu atap.
"Melalui integrasi ini, bank syariah Himbara nantinya akan memiliki engine, economic scale, dan market reach yang lebih besar. Tentunya dengan engine dan otot yang lebih kuat dan besar itu kita bisa mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah secara sustainable. Bagi para nasabah, nantinya bisa menikmati semacam one-roof syariah financial service solution untuk berbagai kebutuhan dan segmen nasabah, mulai dari UMKM, retail dan commercial, wholesale syariah, hingga corporate dan investment," ujar Catur dalam Virtual Press Conference Penandatanganan Conditional Merger Agreement Bank BUMN Syariah, Selasa (13/11).
Senada dengan Catur, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sis Apik Wijayanto, mengungkapkan bahwa bank syariah nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk berkembang karena market share yang masih relatif kecil.
"Meski Indonesia negara dengan populasi umat Islam terbesar, market share keuangan syariah di Indonesia saat ini relatif kecil, yakni 9,68 persen per Juli 2020. Jika dilihat dari penetrasi pasar, bank syariah nasional memiliki room for growth yang masih luar biasa besar. Dengan pembentukan satu bank syariah yang solid, kuat, dan besar, maka akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan Top-10 syariah bank secara global," paparnya.
Advertisement
Proses Merger Melewati Beberapa Tahapan
Sementara itu, Direktur Bisnis Indonesia Financial Group, Pantro Pander, mengaku siap melaksanakan amanah untuk menyatukan ketiga bank tersebut. "Saya, mewakili Indonesia Financial Group, sebagai advisor yang ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawal konsolidasi bank-bank syariah milik negara yang bersejarah ini, sungguh merasa bangga dan terhormat. Kami siap mengemban amanah yang dipercayakan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Pantro.
Adapun setelah penandatanganan CMA ini masih terdapat sejumlah proses dan tahapan sebelum merger berlaku efektif. Termasuk di antaranya memperoleh persetujuan dari regulator dan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta proses perumusan hal-hal spesifik lainnya yang terkait dengan integrasi ketiga bank tersebut dalam rencana merger.
Ketiga bank syariah berkomitmen bahwa seluruh bank bahwa tidak akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam penggabungan ini. Selama proses persiapan merger tidak ada perubahan operasional dari ketiga bank syariah sehingga pelayanan kepada nasabah tetap optimal.