Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021. Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi Covid-19.
"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Bendahara negara ini mengatakan, alasan diberlakukannya pada tahun depan pertama karena situasi sekarang masih dalam kondisi Covid-19, meskipun sampai 1 Januari 2021 bisa lebih pulih.
Kemudian kedua juga, pemerintah masih harus menyiapkan peraturan perundangan-undangannya, untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut undang-undang tersebut.
"Ini berikan kesempatan bagi masyarakat maupun kami untuk bisa siapkan semua peraturan perundangundangan di bawahnya," tandas dia.
Advertisement
Bea Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Segera Dihapus dan Diganti Rp10.000
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea meterai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea meterai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari komisi 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8).
Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.
Pada 2019 lalu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI.
Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea meterai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Saat ini bea meterai terdiri atas dua tarif, yakni Rp6.000 dan Rp3.000.
Dia menjelaskan, revisi ini penting mengingat UU Bea meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea meterai tersebut, ujar dia, juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Mudah-mudahan, kalau saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020. Kalau ini jadi insya Allah kita berhadapan dengan UU Bea meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon.