Hadapi Masa Kenormalan Baru, Pemerintah Terapkan Konsep LEC

Pemerintah mulai menerapkan konsep less contact economy (LEC) untuk menggeliatkan perekonomian nasional di era kebiasaan baru ini. Menyusul prediksi berbagai lembaga internasional yang menyatakan pandemi Corona akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Hadapi Masa Kenormalan Baru, Pemerintah Terapkan Konsep LEC
Bambang Brodjonegoro. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Pemerintah mulai menerapkan konsep less contact economy (LEC) untuk menggeliatkan perekonomian nasional di era kebiasaan baru ini. Menyusul prediksi berbagai lembaga internasional yang menyatakan pandemi Corona akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, LEC ialah pengurangan interaksi fisik dalam semua kegiatan ekonomi. Menyusul adanya perubahan gaya hidup dan tatanan ekonomi akibat pandemi Corona.

"Penggunaan LEC sebagai upaya pemerintah untuk tetap memaksimalkan kegiatan ekonomi. Tentunya dengan diiringi penerapan protokol kesehatan," ujar dia dalam webinar bersama LIPI, Rabu (26/8).

Menurutnya dalam skema LEC segala aktivitas ekonomi akan dilakukan secara virtual yang bergantung pada kecanggihan teknologi. Imbasnya kegiatan ekonomi bersifat konvensional atau yang bergantung pada interaksi secara langsung akan menjadi kian minim.

Beberapa contoh dari penggunaan skema LEC ialah e-commerce, revolusi industri 4.0, sampai transportasi online. "Seperti orang berjualan di e-commerce itu semakin ramai. Hal itu dikarenakan jarak tidak menjadi masalah," jelas dia.

Dia meyakini skema LEC akan terus berkembang di Indonesia, seiring terjadinya 'hyperconnectivity' antar manusia melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bahkan, pemanfaatan TIK juga dinilai kian menarik bagi pelaku UMKM domestik untuk meningkatkan bisnisnya.

"Maka, akan adanya pola pergeseran bisnis," imbuh dia.

Bambang menyebut, sejumlah kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan skema LEC di Indonesia kian ramah. Di antaranya PP No 71 Tahun/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pun, BIJK BPPT telah diakui sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Juga Kepmen Kominfo No 969/2018:IOTENTIK resmi menjadi PSrE pertama pemerintah.

Rekomendasi