Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli 2020. Larangan penggunaan kantong plastik tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.
Aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja berbahan plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Maka dari itu, aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Dia menyebut sosialisasi itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.
Lalu apa saja dampak saat kantong plastik hilang dari peredaran? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
Advertisement
1. Gairahkan Produk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut positif adanya aturan pelarangan kantong plastik yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan. Menurutnya, upaya pelarangan kantong plastik tersebut justru akan menggairahkan kembali produk-produk UMKM.
"Justru positif larangan kantong plastik. Ini mendorong kembali produk UMKM karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM," kata Menteri Teten saat dijumpai di Kantornya.
Dia menginginkan agar kebijakan Pemprov DKI ini dapat disambut baik oleh seluruh pelaku pasar. Mengingat, isu kantong plastik sendiri menjadi isu lingkungan paling besar di negara Indonesia.
"Dulu sebelum ada plastik alamiah pembungkus kita. Perikanan, daging pakai daun jati. Sekarang daun jati enggak diambil. Jadi peluang. Tas dari daun dari anyaman bambu rotan. Kalau ada demand, pasti produk itu naik lagi," jelas dia.
Advertisement
2. Kantong Plastik Tumbuhkan Industri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menilai ada persepsi yang salah terkait aturan pelarangan kantong plastik yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan.
"Sebetulnya ada persepsi yang salah yang tidak utuh yang dimiliki oleh berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengolahan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, dan kemudian plastik itu bisa dipakai bahan baku, dan itu bisa mendorong pertumbuhan industri itu sendiri," kata Menteri Agus.
Dalam pemikiran Menteri Agus, pelarangan plastik sebenarnya tak perlu dilakukan jika pemerintah daerah bisa mengeluarkan satu kebijakan pengelolaan sampah dengan baik dan benar termasuk sampah plastik.
"Karena sebetulnya sampah-sampah itu punya potensi luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri itu sendiri," jelasnya.
Advertisement
3. Sampah Plastik Jakarta Penyumbang Limbah Terbesar
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.
"Ya dari sisi visi lingkungan itu bagus," kata Tulus ditemui di Kantornya, Jakarta.
Dia menjelaskan, kontribusi kantong plastik terhadap sampah di Jakarta sejauh ini sudah cukup signifikan besar. Mengingat, dari 7.500 ton sampah per hari yang dihasilkan Ibu Kota Jakarta kontribusi dari kantong plastik mencapai sebanyak 14 persen.
Advertisement
4. Dampak Buruk Jika Kantong Plastik Dilarang Saat ini
Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyayangkan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 ini. Penerapan aturan dinilai tidak tepat dalam kondisi pandemi covid-19.
"Banyak asosiasi yang menyayangkan implementasi Pergub DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 dipaksakan berjalan dalam kondisi pandemi covid-19. Kami berharap Pak Anies dapat menunda pelaksanaan Pergub pelarangan penggunaan kantong plastik ditunda sampai pandemi selesai dan ekonomi kembali normal," kata Direktur Bidang Olefin dan Aromatik Inaplas, Edi Rivai kepada Liputan6.com, Rabu (1/7).
Menurutnya plastik adalah bahan baku yang di design untuk digunakan ulang, murah dan memiliki nilai ekonomi, serta higienis tidak mudah tembus virus covid-19.
Selain itu, dampak domino dari pelarangan ini akan mengalir sampai menurunnya pembelian dan belanja masyarakat, yang akan juga berdampak ekonomi ke masyarakat kecil, UMKM, peritel dan pusat belanja.
Bahkan dengan adanya pandemi ini, konsumsi plastik di hilir itu sudah turun sekitar 30-40 persen saat kondisi pandemi, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian masyarakat yang belanja-belanja juga turun, pertokoan tutup karena beberapa sektor usaha terpaksa tutup, meskipun masih ada beberapa sektor yang bisa buka dan menggunakan kantong plastik.
"Karena sesungguhnya bukan masalah materialnya sebenarnya materialnya bagus, cuman pengelolaannya yang memang perlu diperbaiki perlu ditingkatkan. Jadi bukan pelarangan justru jadi kita harapkan adalah melakukan suksesi terhadap kemasan khususnya mengenai kantong plastik ini sehingga pada akhirnya kantong plastik itu dapat digunakan ulang dipakai ulang sehingga tidak mengganggu lingkungan," ungkapnya.
Advertisement
5. Pengusaha Tak Pakai Kantong Plastik Terima Insentif
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tersebut berdasarkan Pasal 20 yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
"Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur," berdasarkan Pergub.