Wakil Ketua Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan sejumlah masukan yang disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah terkait pemanfaatan fasilitas transportasi umum bagi UMKM. Ini disampaikan dalam pembahasan klaster UMKM Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu poin yang ditekankan Baleg dalam rapat panja RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut yakni mendorong agar fasilitas transportasi umum difungsikan sebagai tempat usaha UMKM.
"Menegaskan kewajiban/keharusan alokasi di fasilitas transportasi umum bagi UMKM seperti di jalan tol, rest area, stasiun, bandara pelabuhan dan lain-lain," kata dia, dalam rapat Baleg, Kamis (4/6).
Pihaknya juga mendorong pemerintah memberikan prioritas dan insentif bagi pengembangan UMKM di dalam RUU Ciptaker. Beban biaya sewa yang ditanggung UMKM ketika berusaha di tempat-tempat tersebut juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Insentif keringanan pembiayaan di rest area, stasiun, pelabuhan, bandara dan lain-lain," ungkapnya.
Advertisement
Beri Prioritas UMKM Lokal
Selain itu, Baleg juga meminta pihak pemerintah untuk memberikan dukungan dan prioritas terhadap para pelaku UMKM yang terdampak pembangunan infrastruktur transportasi. Dengan demikian mereka tidak lantas kehilangan tempat berusaha.
"Marketing mix yang berpihak pada UMKM, seperti ada pembatasan brand luar negeri dan juga ada desain yang menarik," tandas dia.