Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengklaim, perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun perubahan di dalamnya telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPR.
"Kita mendapatkan dukungan yang kuat dari DPR ini yang memang kita butuhkan karena di satu sisi kita butuh gerak cepat sebagai pengambil kebijakan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, perubahan defisit atau postur APBN dalam kondisi normalnya secara resmi harus dilakukan melalui APBN-P. Namun, dengan kondisi seperti sekarang, berdasarkan dasar hukum adanya Perppu 1 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pergantian postur APBN bisa dilakukan melalui Perpres.
"Secara resmi kita mengubah postur baru sekali ditahun ini dengan Perpres 54 di tahun ini. Kita perlu bergerak cepat melihat apa yang terjadi di lapangan," katanya.
"Ini sekedar mencerminkan kita hidup dalam kondisi tidak dalam kondisi yang membutuhkan kecepatan dari pengambil kebijakan untuk segera memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi perubahan-perubahan yang mau kita lakukan dengan cepat itu tadi," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Maruf kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pendapatan negara terkoreksi dari Rp1.769 turun menjadi 1.699 triliun.
Advertisement
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan berbagai pertimbangan atas dasar pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 maka APBN 2020 mengalami perubahan postur. Perubahan ini pun juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pendapatan negara dikoreksi dari tadinya Perpres menyebutkan Rp1.769 akan mengalami penurunan ke Rp1.699 triliun. Di mana penerimaan pajak dari Rp1.462,6 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun," kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).
Sementara itu belanja negara untuk menampung berbagai program pemulihan dan penanganan Covid-19 mengalami peningkatan di dalam Perpres Nomor 54 tersebut. Dari sebelumnya, Rp2.613,8 triliun direvisi menjadi Rp2.738,4 triliun, atau terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun yang mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penangan covid termasuk daerah dan sektoral.
"Dengan demikian Perpres 54 mengenai postur akan direvisi dengan defisit yan meningkat dari Rp852,9 triliun atau 85,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari PDB," jelas dia.