Sanksi Penjual Takjil Tak Pakai Masker, Dilarang Jualan Hingga Denda Rp100 Juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi penjual takjil untuk berjualan di tengah wabah virus corona atau covid-19. Sebab pihaknya memaklumi banyak warga Jakarta yang kehilangan mata pencaharian setelah sejumlah perusahaan gulung tikar dihantam wabah ini.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Sanksi Penjual Takjil Tak Pakai Masker, Dilarang Jualan Hingga Denda Rp100 Juta
aneka makan takjil puasa. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi penjual takjil untuk berjualan di tengah wabah virus corona atau covid-19. Sebab pihaknya memaklumi banyak warga Jakarta yang kehilangan mata pencaharian setelah sejumlah perusahaan gulung tikar dihantam wabah ini.

Selain itu, sektor usaha makanan termasuk sebelas sektor usaha yang tetap diperbolehkan sesuai Pergub DKI No. 33 Tahun 2020. Di mana ada sebelas sektor yang dikecualikan dan di izinkan beroperasi, yaitu kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, Arifin mengimbau kepada seluruh penjual takjil di wilayah Ibu kota untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 sesuai ketetapan pemerintah. Selain itu mereka tidak diperkenankan membuka usaha di samping jalan atau trotoar, taman kota, dan tempat lainnya sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007.

"Terutama harus memakai masker dalam menjajakan takjil. Selain itu menjaga physical distancing seperti tidak menyediakan makan di tempat bagi pembeli," kata Arifin saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (24/4).

Menurutnya jika masih ditemukan pedagang takjil yang tidak menggunakan masker atau melanggar peraturan protokol kesehatan covid-19 lainnya. Maka jajarannya akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha selama aturan PSBB masih berlaku sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Arifin menambahkan pemberian sanksi juga diberlakukan bagi pembeli yang tidak mengenakan masker yakni dengan dilarang memasuki area penjualan takjil. Akan tetapi, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi lebih tegas baik kepada penjual maupun pembeli yang tetap membandel setelah tidak kapok usai diberikan sanksi persuasif oleh petugas Satpol PP.

Seperti denda administratif maksimal Rp100 juta ataupun kurungan penjara hingga satu tahun. Ketentuan ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

"Kan aturannya sudah jelas dan sebagai bentuk efek jera juga," tandasnya.

Rekomendasi