Terungkap, Alasan Bunga Kartu Kredit Indonesia Tertinggi di Dunia

Bank Indonesia (BI) mengajak perbankan untuk menurunkan suku bunga kartu kredit pada 1 Mei 2020. Penurunan suku bunga kartu kredit perlu dilakukan mengingat Indonesia termasuk negara dengan suku bunga tertinggi di dunia yakni 26,6 persen per tahun.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap, Alasan Bunga Kartu Kredit Indonesia Tertinggi di Dunia
Strategi Cerdas Gunakan Kartu Kredit Tanpa Harus Jadi Buruan Debt Collector. ©Shutterstock

Bank Indonesia (BI) mengajak perbankan untuk menurunkan suku bunga kartu kredit pada 1 Mei 2020. Penurunan suku bunga kartu kredit perlu dilakukan mengingat Indonesia termasuk negara dengan suku bunga tertinggi di dunia yakni 26,6 persen per tahun.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, membeberkan alasan suku bunga kartu kredit di Indonesia cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga dana dan suku bunga biaya dana atau cost of fund.

"Suku bunga kartu kredit tergantung dari beberapa hal. Salah satunya adalah tingkat suku bunga dana di negara itu sendiri. Suku bunga kartu kredit di Indonesia tergantung juga dengan besarnya suku bunga cost of fund," ujar Steve kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (23/4).

Steve melanjutkan, selain karena kedua hal tersebut, suku bunga kartu kredit di setiap negara tidak selalu sama. Sebab, suku bunga kartu kredit sangat tergantung pada kondisi masing-masing negara.

"Suku bunga kartu kredit bukan berarti harus seragam di semua negara. Tetapi suku bunga kartu kredit akan mengikuti kondisi di masing-masing negaranya. Saya rasa sama hal nya dengan produk-produk lainnya," paparnya.

Dia menambahkan, untuk penurunan suku bunga kartu kredit, Bank Indonesia telah memberi arahan agar perbankan secara bersama-sama menurunkan pada 1 Mei mendatang. "Bunga kartu kredit saja turun per tanggal 1 Mei 2020 seperti yang disampaikan BI," tandasnya.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga. Hal ini ditandai dengan penurunan sementara nilai pembayaran minimum kredit menjadi 5 persen, efektif per 1 Mei 2020.

"Pelonggaran kebijakan juga meliputi nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Selasa (14/4).

Adapun penurunan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit terpangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Waktu pemberlakuannya dimulai sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kebijakan pelonggaran kartu kredit juga mencakup penurunan batas maksimum bunga dari sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Aturan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.

Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150.000 jadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. "Itu efektif 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terang Perry.

Pengaturan berikutnya, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.

"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Itu dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," tukas Perry.

Rekomendasi