Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 (Permenhub 18/2020) memang disusun untuk skala nasional. Namun, dirinya menegaskan, implementasi peraturan tersebut tetap dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Mengerucut pada isu ojek online yang boleh dan tidak mengangkut penumpang, dirinya berujar, jika memang ada daerah yang memperbolehkan hal tersebut, maka itu memang keputusan daerah tersebut.
"Ojek online kan tidak ada polemik, kita buat Permenhub 18/2020 itu untuk seluruh Indonesia sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak membolehkan, ya silakan, urusan dia," katanya dalam telekonferensi, Selasa (14/4).
Menko Luhut yang juga menjadi Plt Menteri Perhubungan mencontohkan, jika pemerintah daerah Pekanbaru membolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang namun dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 (Permenkes 9/2020), hal tersebut dianggap wajar. Yang jelas, pemerintah saling berkoordinasi terkait hal ini.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan (Menteri Kesehatan) maupun dengan pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), jadi kalau orang bilang tidak berkoordinasi, tidak betul juga," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa Permenhub 18/2020 disusun dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. "Semangat Permenkes 9/2020 dengan Permenhub 18/2020 sama, namun dalam implementasinya dikembalikan sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Boleh Tidak Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Diatur Pemda
Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6