Permen Terbit, Berikut Daftar Industri Bisa Nikmati Harga Gas USD 6

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan yang mengatur kriteria industri yang berhak menikmati penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Permen Terbit, Berikut Daftar Industri Bisa Nikmati Harga Gas USD 6
pipa gas. ©2017 Merdeka.com

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan yang mengatur kriteria industri yang berhak menikmati penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi tersebut, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (14/4).

Agung mengungkapkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Agung, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Kebijakan Lain yang Diatur

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM nomor 8 Tahun 2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Rekomendasi