LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal Karena Virus Corona

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah adanya 8 bank yang berpotensi gagal karena virus corona. Secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
LPS Bantah Ada 8 Bank Berpotensi Gagal Karena Virus Corona
Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah adanya 8 bank yang berpotensi gagal karena virus corona. Secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020.

Tercatat, tingkat permodalan mencapai 22,27 persen, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76 persen. Beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 81-82 persen.

"Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79 persen dengan ROA 2,46 persen. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79 persen dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50 persen," tulis LPS melalui keterangan resminya, Jumat (10/4).

LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.

"Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani 4 sampai 5 bank kecil dan sebagian bank menengah."

Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atauu pinjaman kepada pemerintah.

Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 4 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan stress test atau simulasi terhadap perbankan Indonesia menghadapi kondisi terberat pandemi virus corona. Setidaknya ada sekitar 8 bank yang memasuki kriteria tak kuat menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat.

"Kita sudah melakukan stress test dari skenario berat terjadi, ada potensi 8 bank yang dalam potensi kriteria yang ada," ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam video conference bersama DPR di Jakarta, Kamis (9/4).

Lana melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan jumlah bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada LPS. Sebab kewenangan penentuan kondisi keuangan bank merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu semua sangat tergantung kapan diserahkan kepada LPS. LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal," jelasnya.

Rekomendasi