Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan secara resmi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 31 Maret 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video konferensi.
Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," imbuhnya.
Pembagian work from home dilakukan oleh PPK masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
Advertisement
Riwayat Perjalanan Luar Negeri
Selain itu, PPK juga harus memperhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Kebijakan ASN kerja dari rumah diputuskan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com