pns kerja dari rumah
-
Ekonomi •Pemda Mulai Rumuskan Aturan PNS Tak Perlu Ngantor dan Bisa Kerja dari Mana SajaMenurutnya, BKPSDM sedang melakukan kajian kebijakan WFA, sehingga ketika diterapkan, seluruh ASN tetap menyelesaikan pekerjaannya sebagai mana mestinya.
-
Ekonomi •Aturan PNS Bisa Kerja dari Mana Saja Bakal Hemat Dana APBNMeski bisa lebih menghemat APBN, Trubus menilai sistem kerja WFA belum tepat diimplementasikan saat ini. Utamanya karena kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh daerah Nusantara.
-
News •ASN Bogor Usia 50 Tahun, Hamil dan Punya Penyakit Bawaan Wajib Kerja dari RumahTidak semua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Bogor dibolehkan masuk kantor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mewajibkan ASN yang berusia di atas 50 tahun, sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, untuk bekerja dari rumah.
-
Ekonomi •Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan DinasMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenormalan baru atau new normal. Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020. Menteri Tjahjo menegaskan, aturan terbagi tiga.
-
Ekonomi •Pemerintah Perpanjang Masa Kerja dari Rumah PNS Hingga 4 Juni 2020Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
-
News •Menpan RB Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN Lebih Fleksibel Saat New NormalNew normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN difokuskan pada Sistem Kerja Fleksibel atau Flexible Working Arrangement. Di mana pengaturan sistem kerja pegawai ASN lebih fleksibel dalam jam kerja dan lokasi bekerja.
-
Ekonomi •Belum Ada Arahan, Pegawai Kemenkeu Masih Kerja dari RumahKepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menyebut, belum ada rencana pegawai Kemenkeu kembali bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sejauh ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
-
Ekonomi •5 Serba-Serbi Nasib PNS Selama Ada Wabah Corona, Termasuk Dilarang Mudik LebaranMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.
-
News •KemenPAN RB Putuskan Perpanjang Kerja dari Rumah untuk ASN Sampai 21 AprilKeputusan perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
-
Ekonomi •Perpanjangan Masa PNS Kerja dari Rumah Tergantung Masing-Masing Kepala DaerahKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.
-
Ekonomi •Pemerintah Perpanjang Masa Kerja dari Rumah PNS Hingga 21 April 2020Pemerintah resmi umumkan perpanjangan masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilakukan sampai 31 Maret 2020.
-
News •Pemkab Purbalingga Terapkan ASN Kerja di Rumah Mulai Senin BesokPelaksanaan tugas secara WFH tersebut memanfaatkan teknologi informasi yang meliputi email, aplikasi pesan instan, teleconference, dan aplikasi lain.
-
Jakarta •Polisi Sebut Volume Kendara Turun Usai Kebijakan Kerja & Belajar dari RumahIa menjelaskan, penurunan kendaraan tersebut terjadi di sejumlah jalan Tol Dalam Kota serta Tol Soedyatmo. Untuk di Gerbang Tol Halim sendiri, terjadi penurunan sebanyak 4,5 persen. Jumlah tersebut terhitung selama seminggu.
-
News •Mulai Hari Ini, Sebagian ASN di Depok Kerja di Rumah Hingga Akhir MaretMulai hari ini aparatur sipil negara (ASN) Depok diizinkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Gaya •Meeting Online Kala Work From Home, Ini 5 Etika yang Perlu Diperhatikan5 Etika dalam rapat online yang perlu diperhatikan.
-
News •Pemkot Palembang Tetapkan ASN Kerja di RumahSekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan instruksi Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Hanya saja, pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa.
-
News •KemenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Libur, Tetapi Bekerja di RumahRini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
-
Ekonomi •Ada Sistem Kerja dari Rumah, Penumpang Ojek dan Taksi Online TurunPemerintah telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghindari penyebaran Virus Corona. Selain PNS, pelajar, pegawai swasta dan BUMN sebagian besar juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.
-
Ekonomi •PNS Kemenperin Pengguna Transportasi Umum dan Usia 50 Tahun Lebih Kerja dari RumahPejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum (termasuk commuter line), serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, bisa bekerja dari rumah atau secara online. Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke depan.
-
Ekonomi •5 Fakta untuk PNS Kerja dari Rumah Selama Ada Virus CoronaMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.