Selesaikan Kasus Jiwasraya, Komisi XI Koordinasi dengan Kementerian BUMN

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto, memastikan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) di lingkungan Komisi XI tidak akan berbenturan dengan panja dilakukan di Komisi III dan VI. Sebab, masing-masing komisi akan fokus terhadap penyelesaiannya masing-masing terhadap persoalan Jiwasraya.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Selesaikan Kasus Jiwasraya, Komisi XI Koordinasi dengan Kementerian BUMN
jiwasraya. ©2018 Merdeka.com

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dito Ganinduto, memastikan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) di lingkungan Komisi XI tidak akan berbenturan dengan panja dilakukan di Komisi III dan VI. Sebab, masing-masing komisi akan fokus terhadap penyelesaiannya masing-masing terhadap persoalan Jiwasraya.

Dia menjelaskan di Komisi VI sendiri akan lebih banyak membawahi dan berkoordinasi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara langsung. Sementara di Komisi III akan lebih fokus terhadap penyelesaian umum yang dilakukan.

"Kami akan koordinasi dengan Komisi VI. Panja yang dilakukan di masing-masing komisi bisa kita sinkronkan biar tidak tumpang tindih," jelasnya di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Sebelumnya, panja industri jasa keuangan Komisi XI DPR RI akan fokus pada permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Dito mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.

"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Dito.

Dengan terbentuknya panja ini, diharapkan dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada. Sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Revisi Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menjelaskan, panja yang dilakukan di lingkungan Komisi XI utamanya akan fokus terhadap evaluasi untuk bagaimana membuat Undang-Undang (UU). Termasuk di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang selama ini dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

"Kenapa panja dilakukan? Paling utama adalah evaluasi untuk membuat UU. Ini jadi bahan supaya tidak terulang kembali," kata dia di ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menilai selama ini ada pembiayaan yang sudah berjalan lama dalam pembentukan UU di masing masing sektoral tersebut. Sehingga ada hal yang perlu diperbaiki ke depannya agar aturan tersebut lebih jelas dan bisa diawasi.

"Bagi Komisi XI pelajaran berharga dan jangan terulang kembali dengan pembenahan UU diperbaiki dibenarkan," katanya.

Dalam panja ini, Komisi XI juga sepakat tidak hanya menuntaskan persoalan industri jasa keuangan dan akan melakukan evaluasi baik OJK, BI, dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI). "Bagaimana tuntas jadi selesai permasalahannya selesai dengan aturan mainnya tapi kepentingan dari nasabah teratasi berapa lama dia akan menerima dananya," tandas dia.

Rekomendasi