Dirut BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Turun Kelas Usai Iuran Naik per 1 Januari

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Masyarakat harus membayar penuh iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dirut BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Turun Kelas Usai Iuran Naik per 1 Januari
Pemerintah Putuskan Iuran BPJS Tetap Naik. ©2020 Liputan6.com/Athika Rahma

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Masyarakat harus membayar penuh iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/1).

Di saat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memahami dalam pelaksanaannya akan banyak masyarakat yang merasa keberatan dan memutuskan turun kelas. Oleh karenanya, Fahmi mempersilakan bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kami buka kesempatan untuk turun kelas seluas-luasnya. Pelayanan tidak akan berubah walaupun turun kelas," ujar Fahmi.

Bagi penerima manfaat kelas III, lanjutnya, BPJS bersama Kementerian Sosial akan melakukan pendataan akurat apakah penerima manfaat memang tidak mampu membayar atau tidak mau membayar.

"Yang tidak mampu (iuran BPJS kesehatan) akan kita data. Kan ada yang memang tidak mampu, ada yang tidak mau. Jika kurang mampu akan diusulkan masuk ke golongan PBI (penerima bantuan iuran)," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi