beberapa waktu lalu PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R Dannes, Direktur Operasi dan Komersial PT KIEC Iip Arief Budiman, perwakilan Management Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Karawang International Industrial City (KIIC), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Bintan Industrial Estate (BIE), serta perwakilan aktivis pekerja perempuan.
"Perusahaan yang responsif gender akan berupaya menciptakan suasana kerja yang nyaman secara psikologis bagi pekerja perempuan dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutannya mewakili Menteri.
Acara penandatangan tersebut digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pribudiarta melanjutkan masalah kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja merupakan masalah serius dan harus diletakan dalam perspektif gender.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R Dannes mengatakan dalam ranah publik, khususnya di tempat kerja, perempuan juga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan.
"Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sejalan dengan Konvensi ILO (International Labour Organization) No 190 Tahun 2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja," ungkapnya.
Pembentukan RP3 di lima kawasan industri yang merupakan project point ini bertujuan untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja.