Dody Budi Waluyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, pada Rabu ini. Dody Budi Waluyo resmi menggantikan Mirza Adityaswara yang masa jabatannya telah berakhir.
Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019.
Dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia, dalam pelaksanaan sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung.
Advertisement
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menutup 1.300 fintech bodong atau ilegal. Dia pun meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada temuan fintech bodong.
Dia menjelaskan, konsumen dapat melaporkan fintech bermasalah kepada asosiasi fintech. Nantinya, asosiasi akan melanjutkan laporan tersebut kepada OJK.
"Sudah 1.300 (fintech) yang kita tutup. Laporkan saja ke asosiasi, nanti asosiasi akan melaporkan ke kita, dan platformnya kita tutup," kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Beberapa hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran adalah melakukan penagihan dengan cara semena-mena, memperjual belikan data konsumen serta menerapkan bunga yang terlampau tinggi.
"Tidak boleh jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semen-mena, lantas harus transparan, tidak boleh melakukan abuse kepada pelanggan, suku bunga tidak terlalu mahal jadi biar berbeda dengan rentenir," ujarnya.
Dia menegaskan semua hal tersebut telah disepakati oleh semua fintech yang beroperasi di Indonesia. Sehingga jika ada yang melakukan hal tersebut dapat dipastikan dia telah melanggar kesepakatan.
"Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan ke OJK nanti fintechnya kita tutup platormnya. Jadi, ini mudah-mudahan efektif," tutupnya.