Angkasa Pura II Periksa Insentif Sterilkan Kargo Pesawat dari MacBook Model Tertentu

SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II, Achmad Rifai menyebutkan bahwa Macbook Pro model tertentu tersebut masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Namun dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai selama dalam penerbangan.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Angkasa Pura II Periksa Insentif Sterilkan Kargo Pesawat dari MacBook Model Tertentu
apple macbook pro baru. ©2016 REUTERS/Beck Diefenbach

PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan larangan memasukkan Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat sebagai bagasi tercatat (checked baggage). Hal ini sebagai tindak lanjut arahan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019.

SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II, Achmad Rifai menyebutkan bahwa Macbook Pro model tertentu tersebut masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Namun dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai selama dalam penerbangan.

"Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (1/9).

Larangan tersebut keluar sejak ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) di dalam Macbook Pro model tersebut. Hal itu disinyalir dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

"Menyusul kebijakan baru tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.

"Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge," jelasnya.

Di samping itu, saat memproses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.

Sejumlah maskapai domestik dan asing saat ini juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat mau pun sebagai bagasi tercatat atau kargo.

"Angkasa Pura II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu," ujarnya.

Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan.

Rekomendasi