Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan, Ombudsman telah memanggil PT PLN (Persero) untuk mengetahui penyebab pemadaman listrik, dari informasi yang telah dihimpun lembaga tersebut berinisiatif melakukan investigasi.
"Tugas Ombdusman mulai untuk investigasi sendiri inisiatif sendiri terkait blackout itu. Kami akan lakukan tugasnya," kata Laode, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8).
Menurut Laode, investigasi dilakukan Ombudsman karena informasi penyebab pemadaman listrik dari PLN belum akurat, serta memastikan pengawasan dari pihak regulator dan Dewan Energi Nasional (DEN) terhadap layanan PLN.
Ombudsman juga akan memantau pembayaran kompensasi pemadaman listrik dan langkah PLN kedepan agar peristiwa pemadaman listrik tidak terulang kembali. Dia pun menargetkan, investigasi dapat diselesaikan dalam tiga minggu.
"Paling lambat 3 minggu bisa lihat hasilnya seperti apa," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com