Soal Laporan Aturan Tiket Pesawat ke Ombudsman, Inilah Respons Rusdi Kirana

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Bersamaan dengan adanya laporan tersebut, Ombudsman menilai pemerintah terlalu ikut campur dalam mengatur harga tiket.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Soal Laporan Aturan Tiket Pesawat ke Ombudsman, Inilah Respons Rusdi Kirana
Rusdi Kirana Soal Laporan Aturan Tiket Pesawat. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Bersamaan dengan adanya laporan tersebut, Ombudsman menilai pemerintah terlalu ikut campur dalam mengatur harga tiket.

Pendiri Lion Group, Rusdi Kirana, menyatakan setuju dengan adanya laporan tersebut. Sebab, laporan tersebut masih berada dalam koridor yang diperbolehkan.

"Ya setuju saja, kan negara demokrasi," kata dia saat ditemui usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7).

Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya bukanlah pihak yang melaporkan pemerintah pada Ombudsman. "Bukan Lion ikut laporan, tapi Lion adalah anggota Inaca," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penentuan tiket murah di hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat sudah menjadi kesepakatan pemerintah dengan maskapai. Dia menegaskan, hal itu bukan keputusan sepihak oleh pemerintah.

"Itu adalah kesepakatan, maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari dia bilang. Kalau sepanjang hari ya susah kita. Jadi kesepakatannya antara jam segini dan jam segini, harinya ini dan ini, jadi jangan kira kita tukangnya itu. Itu adalah hasil kesepakatan," ujar Menko Darmin.

Terkait penilaian tiket pesawat Ombudsman, Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menilai, pihaknya tidak perlu melakukan konfirmasi kebijakan melalui komunikasi-komunikasi khusus. "(Komunikasi dengan Ombudsman?) Kenapa harus ada komunikasi? Emangnya kita harus melapor? Kita lapornya ke Presiden kita," tandasnya.

Rekomendasi