Kemenhub Targetkan Aturan Penggunaan Drone Berlaku Tahun Ini

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Sugihardjo menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung dan berlaku tahun ini. Peraturan tersebut nantinya juga akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Kemenhub Targetkan Aturan Penggunaan Drone Berlaku Tahun Ini
Drone. © Businessinsider.com

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Sugihardjo menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung dan berlaku tahun ini. Peraturan tersebut nantinya juga akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan," kata Sugihardjo dalam Focus Group Discussion yang bertajuk Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/7).

Dia menjelaskan, pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.

"Kalau yang diatur dalam aturan yang ada, baik peraturan menteri masih sangat minimum, di dalam PM 180 yang diperbarui PM 47/ 2016 maupun PM 163 masih sangat minim, belum ada antisipasi drone dipakai untuk transportasi," imbuhnya.

Sementara itu, pesawat tanpa awak sudah digunakan untuk mengangkut kargo serta di berbagai sektor, seperti di bidang pertanian untuk pemetaan penanaman, penyebaran pupuk. Kemudian di bidang pertambangan dan untuk penanggulangan bencana guna mendeteksi korban yang tidak terlihat, seperti gempa bumi.

Selain itu, Garuda Indonesia juga berencana mendatangkan 100 drone untuk angkutan kargo. "Dan kita belum mengaturnya. Kita enggak mau seperti misalnya angkutan online sudah meluas baru pemerintah sibuk mengatur," katanya.

Kemenhub sendiri berfokus pada keselamatan penerbangan mengingat banyak ditemukan drone yang memasuki wilayah ruang udara di bandara. Berdasarkan data Airnav Indonesia, pada 2018 terdapat pelanggaran penggunaan drone, dua kasus di Halim Perdanakusuma, satu di Balikpapan dan satu di Pangkal Pinang.

Untuk itu dia berharap peraturan bisa mengatur secara menyeluruh terkait penggunaan drone. Namun, harus dilihat jenis dan klasifikasi drone dari segi ukuran, wilayah operasi dan tujuan penggunaan.

"Harus klasterisasi, bagaimana klasifikasi pilot drone, terus bagaimana klasifikasi drone, artinya drone harus diregistrasi," jelasnya.

Sugihardjo menilai pihaknya juga telah melakukan survei di Australia, Austria dan Amerika Serikat terkait peraturan penggunaan drone.

Dalam kesempatan sama, Atase Perhubungan Washington, Amerika Serikat Saptandri menjelaskan bahwa di Negeri Paman Sam itu drone dibagi menjadi tiga klasifikasi, drone untuk rekreasional, komersial dan pertahanan dan keamanan. "Itu bisa dijadikan referensi, termasuk untuk sanksi, mereka sangat tegas, dendanya sangat mahal, sehingga membuat respek dan mematuhi aturan tersebut," jelas Saptandri.

Rekomendasi