Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap akan patuh dan senantiasa mengedepankan prinsip compliance and Good Corporate Governance (GCG) terhadap keputusan tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan
Garuda Patuhi Sanksi Laporan Keuangan 2018. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sikap akan hormat dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan perseroan di 2018 yang berujung pemberian sanksi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap akan patuh dan senantiasa mengedepankan prinsip compliance and Good Corporate Governance (GCG) terhadap keputusan tersebut.

"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar dia saat sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan entitas anak untuk Tahun Buku 2018.

Bentuk sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap pihak akuntan publik selaku auditor lantaran melakukan pelanggaran berat yang berpotensi mempengaruhi opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK lantas meminta Garuda untuk memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari terkait adanya pelanggaran tersebut, serta melakukan public expose tas perbaikan LKT per 31 Desember 2018, paling lambat selama 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menyampaikan, Menteri BUMN Rini Soemarno telah meminta manajemen Garuda untuk melakukan pergantian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurusi laporan keuangan perseroan, bahkan sebelum adanya pemberian sanksi dari OJK dan Kemenkeu.

"Dua sampai tiga mingu lalu bu Rini sudah meminta ganti Kantor Akuntan Publik dan audit intern. Bu rini sangat concern untuk memastikan laporan keuangan bisa kita tampilkan secara baik," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi