Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana kelurahan tidak mensubtitusi atau menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang telah dialokasikan sebelumnya. Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Kami juga menggunakan mekanisme bahwa dana kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya seperti dikutip[ Antara di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/11).
Sri Mulyani mengatakan, sejumlah ketentuan yang telah dikaji pemerintah antara lain untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa, dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10 persen dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi DAK.
Semua kajian ini sudah diatur dengan rinci dalam peraturan perundang-undangan. Dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. "Itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika kabupaten/kota sudah melakukan maka kami akan menambahkan," kata Sri Mulyani.
Rapat tersebut juga membahas keputusan dari APBN 2019 untuk mengalokasikan dana bagi kelurahan sehingga di dalam UU APBN sudah disampaikan Rp 3 triliun melalui mekanisme penyaluran kepada kelurahan lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
"Kami kategorikan kelurahan menjadi 3 kelurahan yang memang sudah baik, kemudian kelompok yang masih sedang, dan tertinggal," katanya.
Menkeu menambahkan pada kesempatan tersebut Presiden menginstruksikan agar seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana. "Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa," katanya.
Hanya saja kata dia, karena pengalokasian menggunakan dan melalui DAU, akan dilakukan bersama-sama dengan Mendagri khususnya dalam pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8122 kelurahan di Indonesia.