Aturan PLTS atap bangunan terbit, masyarakat bisa jual listrik ke PLN

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan ‎instansinya telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW, setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Aturan PLTS atap bangunan terbit, masyarakat bisa jual listrik ke PLN
PLTS. energytoday.com

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Di kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listriknya ke PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan untuk ‎mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, instansinya akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri ini dalam waktu dekat, diharapkan berapa solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10).

Rida mengungkapkan ‎instansinya telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW, setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit. PLTS tersebut bisa dibangun di bangunan pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS bisa menjual listrik ke PLN.

"Untuk atap targetnya 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.

‎Rida melanjutkan, payung hukum tersebut akan mengatur beberapa hal, diantaranya penjualan listrik dari PLTS yang terpasang di bangunan ke jaringan listrik PLN. Penjualan listrik melalui PLTS atap bangunan ada batas maksimalnya, yaitu tidak boleh melebihi daya listrik yang terpasang pada bangunan.

"Tapi maksimum tidak boleh lebih dari 100 persen yang terinstall. Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu tidak boleh lebih dari 1.300 minimumnya 0," jelas Rida.

Menurut Rida, pembangunan PLTS di atap gedung bertujuan untuk menghemat penggunaan listrik, kelebihan daya pasokan dari pembangkit tersebut baru dijual ke PLN dengan masuk ke jaringan yang sudah ada. Ketika ditanyakan mekanisme dan harga listrik yang dijual dari PLTS atap ke PLN,‎ Rida belum bisa menjelaskan secara gamblang.

"‎Nanti deh. Tidak etis. Tapi diatur. Kecuali untuk industri tidak dipasang. Industri masang juga boleh," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi