Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto masih terus membahas skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar. Dalam aturan ini, investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen.
"Di bawah Rp 500 miliar kan kita sebutnya mini tax holiday atau tax allowance sebesar 60 persen. Pasti. Itu yang dibicarakan," kata dia saat ditemui, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (27/9).
Kementerian Perindustrian sedang membahas dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait sektor kegiatan investasi yang bakal mendapat diskon pajak sebesar 60 persen itu.
Kementerian Perindustrian berharap agar pemberian fasilitas diskon pajak tersebut tidak terbatas pada sektor tertentu.
"Sektor ini kita sedang akan bahas dengan Kementerian Keuangan dan dan Perekonomian untuk diperluas tidak dibatasi. Yang mau orang invest kita kasih. Mau invest apa? Langsung kita bilang kita kasih, kita urus, dan invest-nya berapa," tandasnya.