Pemerintah turunkan pajak UMKM jadi 0,5 persen

Pemerintah turunkan pajak UMKM jadi 0,5 persen. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan UMKM yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemerintah turunkan pajak UMKM jadi 0,5 persen
Perajin tengah membuat patung angsa di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1 persen per bulan dari jumlah omset, menjadi 0,5 persen dalam bulan ini. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi