Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kenaikan ditetapkan dari 15 persen hingga 40 persen dan berlaku mulai hari ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memandang, kenaikan pajak bandara tersebut memang harus dilaksanakan, mengingat tak tak ada kenaikan pajak bandara selama 6 tahun.
Karena itu, dia mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak Bandara adalah upaya untuk menjaga kondisi keuangan pengelola Bandara.
"Ini sudah hampir 6 tahun tidak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa," ungkapnya di Jakarta, Kamis (1/3).
Dia bahkan mengatakan kenaikan pajak bandara yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah dari biaya yang seharusnya dibayarkan penumpang. "Itu masih d bawah seharusnya kenaikan. Kita cuma memberikan supaya cost mereka tercover. Pokoknya jauh lebih dari itu. Sebenarnya kalau dihitung akumulasi lebih dari 50 persen. Tapi saya cuman kasih secukupnya," imbuhnya.
Budi pun memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini akan dievaluasi dan dipantau terus oleh kementeriannya. "Nanti kita evaluasi," tandas Budi.