Aturan ganjil genap pintu tol hanya berlaku di Bekasi Barat dan Timur

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menjelaskan aturan ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Aturan diberlakukan pada jam sibuk yaitu pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Untuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tetap bisa masuk tol namun melalui pintu tol lain.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Aturan ganjil genap pintu tol hanya berlaku di Bekasi Barat dan Timur
Kemacetan di pintu Tol Palimanan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus untuk mengatur volume kendaraan di dalam ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hal itu dilakukan agar menekan intensitas kemacetan.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono, menjelaskan aturan ganjil genap hanya berlaku di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Aturan diberlakukan pada jam sibuk yaitu pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

"Diperiksanya di pintu tol Bekasi Barat, dan Bekasi Timur, jadi di situ diperiksanya, kalau dari Tangerang sudah masuk ya tidak ada masalah. Yang bermasalah itu di pintu tolnya," ujarnya dalam sebuah acara diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (22/2).

Bambang menjelaskan, untuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai semisal pelat ganjil di tanggal genap tetap bisa masuk tol namun melalui pintu tol lain.

Sebelumnya, pemerintah pusat rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi dan mengalihkan (rerouting) kendaraan berat golongan II dan III ke luar tol mulai Agustus 2017.

Kebijakan itu akan diberlakukan mulai dari Bekasi Barat, Kota Bekasi sampai Cawang, Jakarta Timur dan arah sebaliknya. Adapun peraturan ini mulai berlaku pada jam sibuk dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

Rekomendasi