Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada angkutan taksi online untuk melakukan pengujian berkala atau uji kir hingga akhir Januari 2018. Terhitung tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut ditetapkan untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan pengguna taksi online. "Kita ingin sekali semua pihak ikutlah. Jangan mencoba menentang aturan karena aturan pada dasarnya bukan pemerintah mau menang sendiri tapi bagaimana kita mengatur akhirnya penumpang diberikan rasa aman dan keselamatan," ujarnya di Ancol, Jakarta, Sabtu (25/11).Menteri Budi mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyedia angkutan online membenahi kelengkapan perizinannya. Nantinya setelah masa uji coba selesai, pemerintah akan menindak tegas penyedia taksi online yang tidak patuh. "Kalau sekarang sampai 1 Februari 2018, peringatan bagi yang melanggar ataupun belum melengkapi sifatnya persuasif. Kita ingatkan kembali tetapi terhitung setelah 1 Februari kita akan tindak tegas bagi yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.Menteri Budi menambahkan, beberapa kota besar di Indonesia telah mulai menerapkan aturan taksi online. Ke depan, pihaknya meyakini aturan tersebut akan dilaksanakan seluruh wilayah di Indonesia. "Ini akan dijalankan (diseluruh Indonesia). Prosesnya sudah jalan. Seperti di Jawa Timur, Sumatera Utara, Ujung Pandang. Surabaya juga akan lakukan itu," tandasnya.
Mulai Februari 2018, pemerintah tindak tegas taksi online tak sesuai aturan
Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada angkutan taksi online untuk melakukan pengujian berkala atau uji kir hingga akhir Januari 2018. Menteri Budi mengimbau semua pihak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut ditetapkan untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan.
Advertisement
Rekomendasi