Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengunjungi lokasi pemasangan alat ukur produksi (flow meter) minyak bumi di PT Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut Wamen ESDM didampingi antara lain Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf.Pemasangan flow meter di lapangan-lapangan produksi minyak bumi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara seketika (real time).Pemasangan ini dilakukan di seluruh lapangan minyak bumi dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pemantauan tersebut.Menteri ESDM Ignasius Jonan akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas. Sebagai petunjuk pelaksanaannya, pada 25 November 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi."Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya," ujar Arcandra dikutip situs ESDM, Jumat (13/10).Saat ini, lanjutnya, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter."Sistemnya bukan lagi 'reporting' (pelaporan). Kenapa beda? Karena selama ini kan ada juga di lifting tapi itu kan lewat server-nya KKKS dan KKKS selanjutnya me-report ke SKK Migas, nah itu namanya 'reporting', sedangkan 'monitoring' tidak seperti itu. Monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," katanya.Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik."Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional," kata Nanang.Sesuai Permen ESDM 39 nomor 2016, penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak permen berlaku.Permen juga menyebutkan pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta meminimalkan kehilangan produksi.Selanjutnya, dalam Pasal 4 Permen diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi yakni sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.Selain itu, pada terminal lifting dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.Sistem monitoring wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting minyak bumi.
Wamen ESDM pantau pemasangan alat ukur produksi di blok minyak milik Pertamina EP
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengunjungi lokasi pemasangan alat ukur produksi minyak bumi di PT Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Jawa Barat. Pemasangan flow meter di lapangan-lapangan produksi minyak bumi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak.
Advertisement
Rekomendasi