Langkah tegas BKIPM dalam kasus penolakan produk perikanan

Apabila terjadi penolakan produk perikanan kita oleh negara pembeli, maka BKIPM akan segera mengatasi hal tersebut. Sebagai otoritas yang berkompeten dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, BKIPM akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

Rizlia Khairun Nisa
Oleh Rizlia Khairun Nisa - Reporter
Langkah tegas BKIPM dalam kasus penolakan produk perikanan
pasar ikan aceh. merdeka.com/arie basuki

BKIPM memiliki andil besar dalam perdagangan ekspor dan impor berbasis kelautan dan perikanan. Dalam beberapa kasus ataupun kendala, BKIPM akan menindak tegas dan siap dengan langkah-langkah untuk menyelesaikannya. Apabila terjadi penolakan produk perikanan kita oleh negara pembeli, maka BKIPM akan segera mengatasi hal tersebut. Sebagai otoritas yang berkompeten dalam pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, BKIPM akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya. Pertama, setelah adanya laporan penolakan produk ekspor perikanan oleh otoritas kompeten di negara pembeli, BKIPM akan melakukan pembekuan izin ekspor sementara terhadap unit Usaha Pengolahan Ikan (UPI).

Ke-dua, BKIPM akan menurunkan tim investigasi ke UPI untuk mencari akar permasalahan. Jika ditemukan permasalahan terdapat pada UPI, maka UPI wajib melakukan perbaikan dalam kurun waktu satu bulan.Ke-tiga, jika dalam tempo waktu yang telah ditentukan UPI tidak dapat melakukan perbaikan, maka akan diberikan sanksi, yaitu pencabutan Nomor Registrasi Ekspor. Namun, jika UPI telah melakukan perbaikan, BKIPM akan melakukan peninjauan dan verifikasi untuk memastikan kesesuainnya.Ke-empat, setelah melakukan verifikasi, BKIPM akan menyampaikan hasil atas perbaikan yang telah dilakukan oleh UPI ke negara pembeli. Dan terakhir, BKIPM akan mencabut pembekuan izin ekspor sementara UPI tersebut.

Rekomendasi