Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N. Sommeng melakukan sosialisasi Permen ESDM 46/2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Pemberlakuan standar kompetensi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2001 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mencabut Keputusan Menteri tersebut," kata Andy di Gedung Direktorat Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/8).
Menurut Andy, dilakukannya efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi, membuat biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji kompetensi lebih singkat. "Perubahan juga dilakukan dengan sinergi penyiapan SDM untuk memfasilitasi pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan bidang ketenagalistrikan. Perubahan ini dilakukan untuk menyiapkan SDM berbasis kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI)," ungkap Andy.Beberapa perubahan ketentuan standard kompetensi pada subsektor ketenagalistrikan bertujuan untuk menyederhanakan standard kompetensi. "Standard kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan sehingga jumlah standard kompetensi semakin berkurang," ujarnya. Perlu diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mengatur juga mengenai harmonisasi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dengan Standar Kompetensi Lainya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan harmonisasi ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik, tenaga kerja, atau peserta didik dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sama. "Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017, proses sertifikasi kompetensi akan lebih sederhana dan efisien sehingga mempercepat penyediaan kebutuhan SDM kompeten untuk memenuhi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 GW den 7 GW," pungkasnya.