Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk Untuk Emiten Bank. Langkah ini sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan.
Melalui SPRINT, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dapat dipersingkat dari waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja. Tak hanya itu, SPRINT juga transparan sehingga pemohon dapat memonitor proses perizinan yang sehingga dengan demikian kinerja petugas dapat terpantau.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, prinsip transparan yang diusung dalam SPRINT akan berdampak kepada petugas yang bekerja mengurus proses perizinan tersebut. Dengan sistem ini, akan terlihat secara jelas petugas mana yang bekerja dengan baik dan tidak. Kepada yang petugas yang lalai dalam menjalankan tugas akan mendapatkan sanksi.
"Sesuai aturan dalam 20 hari kerja harus terbit. Kalau tidak terbit, kami bisa saja kenakan sanksi pada bagian-bagian yang tidak melaksanakan tugasnya," ungkapnya di sela-sela peluncuran SPRINT, di Lobby Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
Adapun sanksi yang diberikan masih berupa sanksi administratif. Kelalaian dapat berimbas pada proses kenaikan pangkat atau penerimaan bonus bagi petugas yang bersangkutan. "Kan (sanksi) administratif kan. Nanti dinilai performanya tidak bagus ujung-ujungnya nanti kenaikan pangkat. Misalnya ada bonus, bisa saja dapat lebih kecil dari yang lain yang kerjanya baik," tegasnya.
Firdaus juga menampik kekhawatiran kalau-kalau data yang dimasukkan dalam SPRINT dapat terganggu keamanannya. "Ini semuanya kan dengan sistem. Keamanan data-datanya terjamin," tutup Firdaus.