Penyidik Dittipideksus Bareskrim menangkap Dirut PT Garam (persero) Achmad Boediono di rumahnya, Perumahan Prima lingkar luar blok B3 nomor 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) sekira pukul dua siang. Tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton."PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen," ujar Dirtipideksus Brigjen Agung Setya dalam pesan tertulis yang diterima merdeka.com.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku tak yakin bos PT Garam melakukan tindakan yang dituduhkan. Menurutnya, kasus ini terjadi hanya akibat kesalahan administrasi."Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Menteri Rini.Menurutnya, kesalahan administrasi dalam impor garam sangat bisa terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam. "Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," katanya.Menteri Rini menengarai di antara tiga surat dari kementerian tersebut ada yang menganulir surat lainnya.Wanita mantan bos Astra Internasional ini mengatakan baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Di bawah kepemimpinan Achmad Boediono perusahaan bisa bangkit."Dari sisi kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung," ujarnya."Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa menghasilkan Rp 50 juta per bulan," tegasnya.Menteri Rini menduga, penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.
Advertisement
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, turut angkat bicara mengenai penangkapan Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono oleh Bareskrim Polri. Menko Darmin mengatakan, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu mengenai pemberian izin impor garam yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada PT Garam. Dari pemberian izin tersebut baru dapat ditelusuri apakah benar ditemukan adanya pelanggaran. "Itu (pemberian izin impor) biar Kemendag ajalah yang urus itu, seperti apa pemberian izinnya dulu," ujarnya."Makanya pemberian izin harus diperiksa betul-betul. Sebenarnya itu harus diperiksa dulu pemberian izinnya untuk garam konsumsi kah atau industri. Pasti di sana dulu dipelajari dengan baik, baru bisa dilihat praktiknya apa," tambahnya.Menko Darmin menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib. "Tapi itu memang masih penyelidikan yah. Kita serahkan biar bisa dilihat praktiknya apa," jelasnya.Lewat penyimpangan tersebut, Achmad Boediono diduga telah merugikan negara Rp 3,5 miliar. Penyebabnya, dikarenakan menghindari pajak bea masuk impor sebesar 10 persen.Mengacu pada PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi."Totalnya kita sedang minta ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk audit untuk kerugian negaranya. Tapi dengan 75.000 ton kita bisa menghitung semestinya bea masuk yang dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.Menurut Agung, harga garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp 400 per kilogram. Sementara, Direktur Utama PT Garam tersebut diduga telah menerima Rp 71 miliar dari hasil penjualan garam ke 53 perusahaan."Kita lihat bahwa PT Garam sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar. Nanti kita dalami lagi," katanya.
Advertisement
Dirut PT Garam (persero) Achmad Boediono ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.