Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan tiga perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong. Cara perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.Tiga perusahaan tersebut yaitu Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal), PT Multi Sukses Internasional dan www.assetamazon.com.Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas tersebut diambil berdasarkan pengaduan dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi."Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan," katanya.Dalam pemanggilan itu, Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional menghadiri undangan Satgas Waspada Investasi dan mengakui bahwa kegiatan penyertaan modal yang dilakukannya tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.Setelah melakukan kajian, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya. Satgas meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tiga entitas tersebut dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai tiga entitas tersebut."Apabila masyarakat menemukan kegiatan tersebut dihimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi," kata Tongam.Satgas Waspada Investasi sejak awal 2017 telah mengentikan kegiatan usaha 29 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tak berizin, tiga perusahaan investasi bodong ditutup OJK
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan tiga perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong. Cara perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi