Keputusan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor tambang mentah hingga 5 tahun ke depan menuai polemik. Keputusan tersebut ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui aturan ini, perusahaan tambang dalam negeri kembali diizinkan mengekspor konsentrat mentah dengan berbagai syarat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan salah satu syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan," kata Menteri Jonan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/1).
Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.
"Jika tidak membangun kita cabut izin ekspor konsentrat. Mereka juga bayar bea keluar dan besarannya masih menunggu aturan Kementerian Keuangan," tegasnya.
Dalam aturan ini, Menteri Jonan juga memanjakan perusahaan tambang yang sudah mengubah izin jadi IUPK dalam hal perpanjangan izin ekspor konsentrat. Mereka hanya perlu memperpanjang izin satu tahun sekali.
"Biar tidak sering bolak-balik, satu tahun sekali diperpanjang (izin ekspor konsentrat). Tapi syaratnya yang tadi itu, ubah izin dan bangun smelter," tutup Menteri Jonan.
Apa alasan Jonan mengizinkan kembali ekspor tambang mentah tersebut? Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Jonan punya alasan sendiri memberi kelonggaran waktu perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat mentah. Padahal, ini tidak sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba uang menegaskan bahwa ekspor konsentrat tidak boleh dilakukan sejak 2014 lalu.
"Ini realita harus dihadapi, kalau mau larang kenapa tidak dari 2014 lalu. Tidak ada pilihan lain, nasehat kamu apa?" kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Menteri Jonan mengaku dilematis jika harus menyetop ekspor konsentrat atau memaksa membangun smelter yang tidak akan selesai dalam semalam. "Saya yakin tidak ada yang bisa bangun smelter dalam semalam. Ini butuh waktu 5 tahun, makanya kita kasih waktu," tegas Jonan.
Menteri Jonan juga seolah menyalahkan pemerintah sebelumnya yang tidak melarang izin ekspor konsentrat mentah baru setelah 2014. "Faktanya dulu banyak PP dan Permen mengizinkan, ini kita perbaiki dan kasih waktu 5 tahun. Syaratnya harus ganti jadi IUP atau IUPK dan bangun smelter."
Menteri Jonan juga tidak memaksa perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) mengubah izin jadi IUP atau IUPK. "Kita tidak bisa memaksa, kalau mau ekspor konsentrat mentah yah harus jadi IUP atau IUPK," katanya.
Jonan mengatakan, saat ini ada 34 perusahaan tambang dalam negeri berstatus Kontrak Karya. "Saya tidak memaksa, kalau mau ekspor konsentrat harus IUP atau IUPK. Saat ini ada 34 perusahaan Kontrak Karya," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Jika perusahaan tambang ingin mengubah izin jadi KK, Menteri Jonan menjanjikan akan menyelesaikan prosesnya dengan cepat. "Maksimal 14 hari kalender, kalau saya di Jakarta dan dokumen lengkap, masuk pagi bisa keluar sore. Itu kalau dokumen lengkap," katanya.
Keputusan Jokowi dan Jonan tersebut kemudian menuai polemik. Pemerintah dituding menistakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara. Tak hanya itu, pemerintah juga disebut tunduk pada Freeport. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA menilai Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 telah menistakan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah dinilai takluk pada PT Freeport dan PT Amman (Newmont) dan berpotensi membawa Indonesia pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala penjajah.
Juru bicara koalisi, Ahmad Redi, mengatakan kedua Permen ini menyimpang dari Pasal 102, 103, dan 107 UU nomor 4 tahun 2009. Koalisi akan melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil Permen 5 dan 6.
"Saat ini, tim hukum tengah menyusun berkas. Harapannya minggu depan sudah bisa dimasukan ke MA," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Anggota koalisi, Yusri Usman, menambahkan keluarnya peraturan ini menjadi bentuk kekalahan pemerintah dari korporasi asing. Pemegang KK, seperti Freeport, dengan mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK akan mendapat manfaat tambahan jangka waktu operasi minimal 10 tahun.
Padahal, pemerintah disebut harus memikirkan untuk mengembalikan wilayah tambang Freeport kepada negara untuk dikelola oleh segala potensi dalam negeri. "Pemerintah menista UU," imbuhnya.
Anggota koalisi lainnya, Marwan Batubara, mengingatkan janji Presiden Jokowi saat kampanye di 2014 untuk melakukan hilirisasi. Dia berharap Pemerintah Jokowi tidak memihak asing dengan memberi karpet merah pada Freeport untuk mengekspor konsentrat.
"Kini pemerintah menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka tega. Salah satunya kepada pengusaha yang sudah membangun smelter," jelasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Daerah NTB, Murdani, mengatakan pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi SDM berlebih dan merusak lingkungan. "Jika dibiarkan, Lombok bisa tenggelam," ucapnya.
Seperti diketahui, Permen Nomor 5 dan 6 adalah aturan turunan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan kelonggaran ekspor terhadap mineral mentah selama 5 tahun sejak Januari 2017 kepada pemegang KK yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK.
Lalu, apa jawaban pemerintah atas tudingan ini? Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap peraturan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Pernyataan ini menjawab tudingan bahwa pemerintah menistakan UU Minerba karena mengizinkan perusahaan tambang melakukan ekspor mineral mentah.
"Pokoknya kita percaya apa yang sudah dikeluarkan sudah sesuai dengan UU," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).
Arcandra melanjutkan, bahwa setiap peraturan yang ditelurkan sudah melalui kajian mendalam. Maka dari itu, pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan koalisi masyarakat di Mahkamah Agung (MA).
"Kita adalah negara demokrasi, kalau menggugat ada jalurnya. Dan pemerintah siap menjelaskan maksud PP dan Permen yang dikeluarkan," tuturnya.