Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau (Independent Power Producer) jika tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Wacana ini rencananya akan dimasukkan dalam peraturan terkait perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).Direktur Perencanaan Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nicke Widyawati, menyambut baik hal tersebut. Sebab, menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan ke IPP terbilang ringan dan tidak memberikan efek jera. "Kalau performanya tidak sesuai dengan PPA memang ada sanksi tapi tidak terlalu signifikan. Lalu kalau telat COD, itu tidak ada sanksinya dulu," kata Nicke saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1).Nicke menjelaskan, PLN meminta sanksi bagi IPP yang molor dalam pembangunan pembangkit listrik dengan mengganti seluruh biaya yang harus dikeluarkan PLN dalam menyediakan pasokan listrik pengganti."Sanksi ya berapa biaya yang dikeluarkan kan, misalkan harus ada pasokan listrik, kemudian PLN sediakan pengganti kan, menggunakan pembangkit lain atau sewa jadi sebesar biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan pembangkit lain," ujarnya.Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Ignasius Jonan mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya harus berupa sanksi keras. Hal ini dilakukan karena ada ketidakadilan kewajiban antara PT PLN (Persero) dan IPP di sektor ketenagalistrikan.Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, selama ini PLN selalu mendapat denda karena perjanjian take or pay apabila listrik yang diproduksi IPP tidak dapat diserap PLN karena adanya transmisi rusak. Sanksi tersebut justru tidak diterima IPP yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik."Untuk PPA ke depan, kami akan bangun sistem yang fair. Bukan hanya PLN dikenakan take or pay tapi IPP juga dikenakan delivery or pay. Jadi kalau pembangkit rusak, PLN harus kasih denda ke IPP. Tapi jangan denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (IPP) taubat," ujarnya.Lebih lanjut, Jonan menambahkan wacana beleid ini diberlakukan bukan bermaksud untuk memberi ancaman kepada IPP. Beleid ini justru diberlakukan agar ada jaminan keandalan sebuah sistem kelistrikan yang ada di wilayah-wilayah Indonesia.Mantan bos PT KAI ini mencontohkan, sistem ketenagalistrikan di Sumatera yang seharusnya memiliki cadangan minimal 60 persen dari beban puncak, hanya menjadi 30 persen. Pihaknya pun akan segera mencari formulasi agar kasus serupa tidak terulang."Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai tobat," katanya.
Telat bangun pembangkit, IPP diminta ganti biaya penyediaan listrik
Telat bangun pembangkit, IPP diminta ganti biaya penyediaan listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau (Independent Power Producer) jika tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.
Rekomendasi