PT PLN (Persero) memberhentikan tiga pembangkit listrik di Kalimantan yang masuk dalam 34 proyek mangkrak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tiga pembangkit yang dihentikan antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Buntok, PLTU Kuala Pembuang, PLTU Tarakan.
Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo Abumanan menjelaskan, ada beberapa alasan untuk menterminasi tiga pembangkit tersebut. Untuk Buntok, PLTU tersebut sudah digantikan keberadaanya dengan Gardu Induk dengan kapasitas 30 megawatt (MW) yang sudah beroperasi sejak September 2016.
"Kalau dilihat terminasi, Buntok itu sudah kami ganti dengan gardu induk masuk yang sudah operasi sejak September 2016 ini sehingga kami putuskan Buntok walaupun lahan sudah disediakan. Progres pembangunannya pun kecil kita sudah putus kontraknya dan tidak dilanjutkan. karena GI sudah beroperasi dan kapasitas sudah besar disana 30 MW," ujarnya di kantor pusat PLN, Jakarta, Rabu (23/11).
Untuk Kuala Pembuang, PLTU tersebut juga akan digantikan keberadaannya dengan Gardu Induk yang pembangunannya saat ini sudah menyentuh wilayah Pelabuhan Sampit. Menurutnya, keberadaan PLTU dengan kapasitas 2x3 MW tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pengoperasiannya, sehingga opsi untuk membangun Gardu Induk dinilai lebih tepat.
"Kuala Pembuang itu PLTU nya 2x3 MW , lahan pun sudah ada disana itu kami putuskan akan dibangun gardu induk. Karena gardu induk sekarang sudah selesai atau sedang dibangun sampai di Pelabuhan Sampit, tapi lebih keselatan. kita putuskan sudah daripada PLTU 2x3 sangat riskan karena PLTU-nya kecil nanti operasionalnya susah, akan sama dengan PLTU besar," kata Djoko.
Terakhir, untuk PLTU Tarakan, perusahaan setrum pelat merah tersebut memilih untuk melakukan terminasi karena adanya permasalahan lahan yang berkepanjangan. Sebab, PLN sudah melakukan pembayaran, namun masih terjadi tumpang tindih hak kepemilikan lahan.
"PLTU Tarakan ini kita putus karena persoalan tanah. Tanah disana tidak putus sampai hari ini, karena ketika sudah bayar masih tumpang tindih kepemilikannya. Akhirnya karena riskan kontraknya kita putus, ini pelaksananya PT Adhi Karya, berlarut-larut kontraknya dari 2011," pungkasnya.