Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi guna mengatasi penyelundupan berbagai biota laut di Tanah Air. Sebab, tindakan pencurian ilegal di Indonesia masih sering terjadi.
"Koordinasi antarlembaga harus makin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya ego sektoral demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyelundupan," kata Menteri Susi seperti dilansir Antara, Rabu (14/9).
Seperti kasus penyelundupan 71.250 ekor benih lobster bernilai Rp2,85 miliar yang berhasil digagalkan kementeriannya bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Karantina, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menjelaskan bahwa penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta pada hari Kamis lalu," ungkap Rina.
Saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam tiga koper yang berada di bagasi pesawat. Atas kejadian ini, para pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang kini tengah mendalami keterangan.
Rina menyebut, tersangka telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar sesuai Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan.