Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeasteadi mengatakan, bahwa tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah terhadap wajib pajak besar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun pihaknya akan tetap hati-hati, mengingat harta dari wajib pajak tersebut jumlahnya juga besar.
"Kalau wajib pajak besar, harta yang dilaporkan kan besar juga dan banyak jenisnya. Meski tahap awal masih kecil jumlahnya, namun saya yakin akan meningkat 10 kali lipat," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan untuk memastikan hasil program amnesti pajak sesuai dengan yang diharapkan adalah dengan inventarisasi di setiap Kanwil Ditjen Pajak yang menangani para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
"Tidak ada kesulitan. Kami telah menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan amnesti pajak dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti amnesti pajak," imbuhnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan mereka daIam program amnesti pajak. "Kami memonitor secara intensif kepada wajib pajak," jelas Ken.