Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2017, pemerintah Jokowi-JK tidak mengalokasikan dana untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan soal gaji masih merujuk seperti di 2016, yaitu dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
"Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu (2016), adanya THR," ucap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana ini masih akan terus dibahas bersama DPR RI. "Nanti kita bahas lagi."
Pada tahun 2016 ini, Pemerintahan Jokowi-JK hanya memberikan gaji ke-13 dan 14 atau THR untuk PNS. Tidak ada kenaikan gaji tahun ini. Nilai THR yaitu setara dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 gaji pokok ditambah tunjangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji PNS, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532280/original/085965300_1628161371-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3555118/original/045937300_1630301433-Motul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388095/original/040132700_1793599516-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_13.22.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285072/original/058563200_1752656425-Depositphotos_806837076_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)