Pemerintah bagikan 4 juta hektar tanah kepada masyarakat RI

Masyarakat yang mendapatkan tanah tersebut termasuk kurang mampu.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Pemerintah bagikan 4 juta hektar tanah kepada masyarakat RI
Sofyan Djalil. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sofyan Djalil mengatakan sejak dirinya diangkat menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), baru 45 persen tanah di Indonesia yang tersertifikasi. Hal ini menandakan masih minimnya kepastian hukum masyarakat dalam kepemilikan tanah.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan percepatan legalisasi aset kepemilikan tanah dalam tempo 5-10 tahun. Sehingga, masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah dan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain, seperti peminjaman kredit usaha rakyat (KUR), jaminan, dan lain-lain.

"Dengan adanya sertifikat mereka akan terlindungi hak-haknya. Itu program utama," kata Sofyan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan adanya reforma agraria untuk memberikan tanah kepada rakyat yang membutuhkan. Sebab, saat ini banyak orang menguasai tanah begitu luas sampai dengan perusahaan, tapi juga banyak masyarakat Indonesia yang tidak punya tanah.

"Jadi program reforma agraria kita lakukan dengan harapan kita berikan sedikit tanah kepada rakyat yang membutuhkan paling sedikit 4 juta hektar," imbuhnya.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan privatisasi juru ukur tanah untuk menambah jumlah juru ukur di Indonesia. Mengingat, pengukuran tanah masih dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sekarang kita berikan izin kepada juru ukur bersertifikat, juru ukur sumpah. Jadi kalau misal anak-anak tamat sekolah, juru ukur mereka bisa berikan lisensi sehingga nanti mereka bisa ukur. Dengan begitu juru ukur akan kita tambah dengan cukup banyak," pungkasnya.

Rekomendasi