Asosiasi MLM catat kerugian akibat investasi ilegal tembus Rp 126 T

"Terhitung dari 1975 sampai 2015."

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Asosiasi MLM catat kerugian akibat investasi ilegal tembus Rp 126 T
ilustrasi mlm. ©2016 google

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menilai tingginya partisipasi masyarakat mendorong maraknya investasi ilegal hingga saat ini lantaran. Asosiasi mencatat total kerugian masyarakat yang ditimbulkan investasi bodong atau berskema piramida mencapai Rp 126,507 triliun dalam 40 tahun terakhir.

"Terhitung dari 1975 sampai 2015," ujar Ketua Umum APLI Djoko H. Komara, Jakarta, Rabu (3/8).

Menurutnya, puluhan perusahaan terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Tren investasi ilegal merebak ketika perekonomian turun.

"Setiap saya telusuri, setiap kondisi ekonomi turun, itu perusahaan investasi bodong) menjamur. Tahun kemarin ekonomi turun, jadi menjamur."

Untuk memberantas itu, APLI menggandeng Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk dan diprakarsai oleh para ahli dari berbagai institusi pemerintah.

Yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Rekomendasi