Data transaksi diintip DJP, OJK mengaku pengguna kartu kredit anjlok

OJK berharap pemerintah bisa meningkatkan sosialisasi terhadap kebijakan ini.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Data transaksi diintip DJP, OJK mengaku pengguna kartu kredit anjlok
Ilustrasi kartu kredit. ©Shutterstock.com/ Dmitriy Shironosov

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengaku banyak perbankan melaporkan adanya penurunan penggunaan kartu kredit. Hal ini sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah untuk mengawasi transaksi kartu kredit."Saya mendapat laporan dari para bankers bahwa sudah mulai ada penurunan volume. Kemudian orang menurunkan plafon hingga menutup kartu kredit. Menurut saya kan indikasi ini tidak baik," kata Muliaman di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (1/6).Menurutnya, sebenarnya kebijakan tersebut sangat baik guna meningkatkan penerimaan pajak negara. Meski begitu, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada pengguna kartu kredit agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kartu kredit.Sehingga, dia berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan bersama dengan OJK bisa melakukan sosialisasi terhadap kebijakan ini. "Agar kemudian tidak hanya memunculkan pemahaman, karena ini terkait pengiriman data yang jumlahnya besar dan infrastruktur di bank kita cek sudah siap belum," imbuhnya.Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.Senior General Manager Head of Consumer Card PT Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan dalam sebulan nasabah BCA yang menutup akun kartu kredit meningkat tiga kali lipat. Hal ini dikarenakan banyak nasabah yang takut dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengawasi data transaksi dari kartu kredit."Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau tidak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya tidak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujar Santoso di Menara BCA, Jakarta.Dia menegaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi pada April 2016, setelah Ditjen Pajak mengeluarkan aturan untuk bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah setiap akhir bulan pada Maret 2016.

Rekomendasi