Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga 30 April 2016. Sejauh ini, Ditjen Pajak mendapati pelaporan SPT melalui e-filing sudah mencapai target yakni 7 juta wajib pajak (WP)."Tercapai target e-filling," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.941.150 merupakan wajib pajak orang pribadi sementara 296.131 sisanya dari wajib pajak badan."Meskipun sudah tercapai, mudah mudahan teman-teman tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT. Sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," imbuhnya.Sebelumnya, sesuai dengan undang-undang, wajib pajak orang pribadi yang tidak menyerahkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sementara, untuk wajib pajak badan, akan dikenai sanksi sebesar Rp 1 juta.Nantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang belum atau terlambat menyerahkan SPT.
Ditjen Pajak: Target 7 juta WP lapor SPT lewat e-filling tercapai
Sebanyak 6.941.150 merupakan wajib pajak orang pribadi sementara 296.131 sisanya dari wajib pajak badan.
Rekomendasi