Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga 30 April 2016. Sejauh ini, Ditjen Pajak mendapati pelaporan SPT melalui e-filing sudah mencapai target yakni 7 juta wajib pajak (WP)."Tercapai target e-filling," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.941.150 merupakan wajib pajak orang pribadi sementara 296.131 sisanya dari wajib pajak badan."Meskipun sudah tercapai, mudah mudahan teman-teman tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT. Sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," imbuhnya.Sebelumnya, sesuai dengan undang-undang, wajib pajak orang pribadi yang tidak menyerahkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sementara, untuk wajib pajak badan, akan dikenai sanksi sebesar Rp 1 juta.Nantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak yang belum atau terlambat menyerahkan SPT.
Ditjen Pajak: Target 7 juta WP lapor SPT lewat e-filling tercapai
Sebanyak 6.941.150 merupakan wajib pajak orang pribadi sementara 296.131 sisanya dari wajib pajak badan.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378268/original/048579200_1792495109-KMP_Batu_Mandi_terbakar_di_perairan_Merak.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377896/original/093378800_1792481638-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_14.26.41.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378282/original/011655400_1792495467-72a154901627065db3840a7e8ba52a1d.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378297/original/039518500_1792496817-WhatsApp_Image_2026-10-14_at_14.14.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)